Sejarah
Penyelenggaraan
program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara
- untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan
kondisi kemampuan keuangan Negara. Indonesia seperti halnya negara berkembang
lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social
security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas
pada masyarakat pekerja di sektor formal.
Sejarah
terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari
UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri
Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk
usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan
Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan
Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja.
Secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin
transparan.
Setelah
mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk
perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu
tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33
tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK),
yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti
program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah
penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.
Tonggak
penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek
sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek
memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga
kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus
penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya
penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.
Selanjutnya
pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan
Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi:
"Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman
kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi
maupun produktivitas kerja.
Kiprah
Perusahaan PT Jamsostek (Persero) yang mengedepankan kepentingan dan hak
normatif Tenaga Kerja di Indonesia dengan memberikan perlindungan 4 (empat)
program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian
(JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi
seluruh tenaga kerja dan keluarganya terus berlanjutnya hingga berlakunya UU No
24 Tahun 2011.
Tahun
2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek
akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek (Persero) yang
bertransformsi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
Ketenagakerjaan tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial
tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun
mulai 1 Juli 2015.
Menyadari
besar dan mulianya tanggung jawab tersebut, BPJS Ketenagakerjaan pun terus
meningkatkan kompetensi di seluruh lini pelayanan sambil mengembangkan berbagai
program dan manfaat yang langsung dapat dinikmati oleh pekerja dan keluarganya.
Kini
dengan sistem penyelenggaraan yang semakin maju, program BPJS Ketenagakerjaan
tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga
memberikan kontribusi penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa dan
kesejahteraan masyarakat Indonesia ok.
Visi
Menjadi
Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berkelas dunia, terpercaya,
bersahabat dan unggul dalam Operasional dan Pelayanan.
Misi
Sebagai
badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang memenuhi perlindungan
dasar bagi tenaga kerja serta menjadi mitra terpercaya bagi:
·
Tenaga Kerja: Memberikan perlindungan yang layak bagi
tenaga kerja dan keluarga
·
Pengusaha: Menjadi mitra terpercaya untuk memberikan
perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan produktivitas
·
Negara: Berperan serta dalam pembangunan
Tujuan
Meningkatkan
jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan menjadi leader asuransi
tenaga kerja di Indonesia
Sasaran
Seluruh
pekerja di Indonesia
Analisis Visi, Misi, Tujuan, dan
Sasaran Dengan Karakteristik SMART (Simple, Measureable , Apllicable, Reliable,
Timeable)
Visi
Menjadi Badan
penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berkelas dunia, terpercaya, bersahabat dan
unggul dalam Operasional dan Pelayanan.
Analisis SMART :
Simple : visi mudah
dimengerti oleh karyawan dan peserta
Measureable : dapat
diukur dengan skala internasional
Apllicable : bisa
diaplikasikan kapan saja
Reliable : saling
terkait karena melibatkan karyawan dan peserta
Timeable : memerlukan
waktu yang cukup lama karena menjadi berkelas dunia perlu waktu
Misi
Sebagai badan
penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang memenuhi perlindungan dasar bagi
tenaga kerja serta menjadi mitra terpercaya bagi:
·
Tenaga Kerja: Memberikan perlindungan yang layak bagi
tenaga kerja dan keluarga
·
Pengusaha: Menjadi mitra terpercaya untuk memberikan
perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan produktivitas
·
Negara: Berperan serta dalam pembangunan
Analisis SMART :
Simple : misi mudah
dimenegerti dan mudah dicapai
Measureable : belum
measurable karena belum ada ukuran dalam misi
Apllicable : bisa
segera di aplikasikan
Reliable : saling
terkait sehingga mudah untuk di realisasikan
Timeable : tidak ada batas
waktu
Tujuan
Meningkatkan jumlah
kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan menjadi leader asuransi tenaga kerja di
Indonesia
Analisis SMART :
Simple : sederhana dan
bisa di capai berdasarkan misi yang telah di tetapkan
Measureable : dapat
diukur dengan jumlah kepesertaan
Apllicable : bisa
segera di aplikasikan
Reliable : saling
terkait sehingga mudah untuk di realisasikan
Timeable : tidak ada
batas waktu
Sasaran
Seluruh pekerja di
Indonesia
Analisis SMART :
Simple : sasaran
sederhana dan sesuai dengan tujuan yang telah di tetapkan
Measureable : dapat
diukur dengan jumlah pekerja di Indonesia
Apllicable : bisa
segera di aplikasikan
Reliable : saling
terkait sehingga mudah untuk di realisasikan
Timeable : tidak ada
batas waktu
Tahap 1 :
Analisis SWOT
Strength (Kekuatan)
·
Bisa diikuti oleh seluruh tenaga
kerja di Indonesia tanpa terkecuali
·
Menggunakan prinsip jaminan sosial
Weakness (Kelemahan)
·
Kurangnya pengetahuan tenaga kerja
tentang BPJS Ketenagakerjaan
·
Kurangnya sumber daya manuasia di
tiap cabang
Opportunity (Peluang)
·
Masih banyak perusahaan yang belum
terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
·
Adanya dukungan dari pemerintah untuk
melaksanakan program BPJS Ketenagakerjaan
Threats (Ancaman)
·
Munculnya pesaing-pesaing baru
·
Adanya perubahan regulasi dari
pemerintah
Tahap 2 :
1.
Sumber daya
·
Berwujud : kantor, karyawan,
perlengkapan kantor, stakeholder
·
Tak berwujud : pelayanan
2. Kemampuan
kumpulan sumber daya : pelayanan, kanttor, karyawan, perlengkapan kantor
3. Kompetensi
inti : pelayanan yang membantu tenaga kerja yang sedang mengalami resiko
kecelakaan, kematian, hari tua
4. Keunggulan
bersaing yang berkesinambungan : pelayanan dan manfaat program
5.
Daya saing : pelayanan dan manfaat
program
Analisa IFAS & EFAS
Analisa SWOT & Matrik SWOT
Strategi Generik M. Porter
Strategi Unit Bisnis Diferensiasi
Bisnis Proses
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendaftaran
Analisa Pesaing
Competitive Advantage
Evaluasi Performance / KPI Program Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO


3 komentar:
Tq ya intan, berguna sekali utk tugas kuliah aq. Trs update lg materi nya yaa.. sukses selalu..
mantap (y)
sangat berguna sekali untuk tugas kuliah.
Terimakasih Sharingnya, sangat bermanfaat
mungkin link berikut bisa menjadi tambahan referensi untuk pembahasan selanjutnya
https://www.krishandsoftware.com/blog/960/manfaat-dan-sanksi-bpjs-ketenagakerjaan/
Posting Komentar