BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 02 April 2016

3 komentar
*Nb : Ulasan ini dibuat untuk memenhi tugas manajemen strategi, mohon maaf jika ada kekurangan atau kesalahan :)




Sejarah
Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara - untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara. Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.
Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja. Secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.
Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.
Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.
Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.
Kiprah Perusahaan PT Jamsostek (Persero) yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia dengan memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya terus berlanjutnya hingga berlakunya UU No 24 Tahun 2011.
Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek (Persero) yang bertransformsi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.
Menyadari besar dan mulianya tanggung jawab tersebut, BPJS Ketenagakerjaan pun terus meningkatkan kompetensi di seluruh lini pelayanan sambil mengembangkan berbagai program dan manfaat yang langsung dapat dinikmati oleh pekerja dan keluarganya.
Kini dengan sistem penyelenggaraan yang semakin maju, program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia ok.

Visi
Menjadi Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berkelas dunia, terpercaya, bersahabat dan unggul dalam Operasional dan Pelayanan.

Misi
Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang memenuhi perlindungan dasar bagi tenaga kerja serta menjadi mitra terpercaya bagi:
·       Tenaga Kerja: Memberikan perlindungan yang layak bagi tenaga kerja dan keluarga
·       Pengusaha: Menjadi mitra terpercaya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan produktivitas
·       Negara: Berperan serta dalam pembangunan

Tujuan
Meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan menjadi leader asuransi tenaga kerja di Indonesia

Sasaran
Seluruh pekerja di Indonesia


Analisis Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Dengan Karakteristik SMART (Simple, Measureable , Apllicable, Reliable, Timeable)

Visi
Menjadi Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berkelas dunia, terpercaya, bersahabat dan unggul dalam Operasional dan Pelayanan.
Analisis SMART :
Simple : visi mudah dimengerti oleh karyawan dan peserta
Measureable : dapat diukur dengan skala internasional
Apllicable : bisa diaplikasikan kapan saja
Reliable : saling terkait karena melibatkan karyawan dan peserta
Timeable : memerlukan waktu yang cukup lama karena menjadi berkelas dunia perlu waktu

Misi
Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang memenuhi perlindungan dasar bagi tenaga kerja serta menjadi mitra terpercaya bagi:
·       Tenaga Kerja: Memberikan perlindungan yang layak bagi tenaga kerja dan keluarga
·       Pengusaha: Menjadi mitra terpercaya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan produktivitas
·       Negara: Berperan serta dalam pembangunan
Analisis SMART :
Simple : misi mudah dimenegerti dan mudah dicapai
Measureable : belum measurable karena belum ada ukuran dalam misi
Apllicable : bisa segera di aplikasikan
Reliable : saling terkait sehingga mudah untuk di realisasikan
Timeable : tidak ada batas waktu

Tujuan
Meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan menjadi leader asuransi tenaga kerja di Indonesia
Analisis SMART :
Simple : sederhana dan bisa di capai berdasarkan misi yang telah di tetapkan
Measureable : dapat diukur dengan jumlah kepesertaan
Apllicable : bisa segera di aplikasikan
Reliable : saling terkait sehingga mudah untuk di realisasikan
Timeable : tidak ada batas waktu

Sasaran
Seluruh pekerja di Indonesia
Analisis SMART :
Simple : sasaran sederhana dan sesuai dengan tujuan yang telah di tetapkan
Measureable : dapat diukur dengan jumlah pekerja di Indonesia
Apllicable : bisa segera di aplikasikan
Reliable : saling terkait sehingga mudah untuk di realisasikan 
Timeable : tidak ada batas waktu

Tahap 1 : Analisis SWOT
Strength (Kekuatan)
·         Bisa diikuti oleh seluruh tenaga kerja di Indonesia tanpa terkecuali
·         Menggunakan prinsip jaminan sosial
Weakness (Kelemahan)
·         Kurangnya pengetahuan tenaga kerja tentang BPJS Ketenagakerjaan
·         Kurangnya sumber daya manuasia di tiap cabang
Opportunity (Peluang)
·         Masih banyak perusahaan yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
·         Adanya dukungan dari pemerintah untuk melaksanakan program BPJS Ketenagakerjaan
Threats (Ancaman)
·         Munculnya pesaing-pesaing baru
·         Adanya perubahan regulasi dari pemerintah

Tahap 2 :
1.      Sumber daya
·         Berwujud : kantor, karyawan, perlengkapan kantor, stakeholder
·         Tak berwujud : pelayanan
2.      Kemampuan kumpulan sumber daya : pelayanan, kanttor, karyawan, perlengkapan kantor
3.      Kompetensi inti : pelayanan yang membantu tenaga kerja yang sedang mengalami resiko kecelakaan, kematian, hari tua
4.      Keunggulan bersaing yang berkesinambungan : pelayanan dan manfaat program
5.      Daya saing : pelayanan dan manfaat program


Analisa IFAS & EFAS

 





 Analisa SWOT & Matrik SWOT
 








Strategi Generik M. Porter 

Strategi Unit Bisnis Diferensiasi




Bisnis Proses


Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendaftaran


Analisa Pesaing


Competitive Advantage


Evaluasi Performance / KPI Program Kerja BPJS Ketenagakerjaan